Prosesi Pemberian Gelar Adat kepada Romo Riyant

Senin, 6 Oktober 2025 pada pukul 19.00 – 22.30 WIB di Rumah Pak Sunariadi Totok (Aktivis Gereja) Stasi Santo Thomas Natai Panjang, RD. Petrus Riyant diberi gelar dalam adat Dayak (Pengangkatan Gelar secara Adat Dayak). Gelar Adat yang diberikan oleh para Demong Adat (Penjamin Jalannya Adat Budaya) kepada RD. Petrus Riyant yaitu sebagai:
“Kanduruhan Tali Duataq – Pintuk Serugaq”.

Pemberian Gelar tersebut dihadiri para Demong Adat, Aktivis sekaligus pemerhati adat (para tokoh adat & agama), katekis, ketua umat dan masyarakat Desa Natai Panjang.

Gelar adat diberikan kepada seseorang yang dipandang memiliki kharisma, wibawa, dan kompeten yang diakui oleh masyarakat adat dalam karya pelayanan bagi kehidupan masyarakat sesuai bidangnya.
Gelar adat diberikan oleh tokoh terkemuka adat sebagai bentuk penghargaan / penghormatan kepada seseorang.

Adapun pemberian gelar adat dimulai dengan “Begandang” (Upacara Adat Masyarakat Dayak – Kesenian Daerah), dilanjutkan dengan “Upacara Tampung Tawar” yang disebut “Tampung Tawar Alung Dingin” (Izin sekaligus Permohonan Kepada Duataq agar seluruh rangkaian acara dapat berjalan lancar), setelah itu
“Menari Adat” dalam bahasa Dayak Pesaguan maupun Jalai disebut Bebigal (di mana para Demong bersama orang yang diberi kehormatan menari bersama).

Selesai Menari Adat, para Demong berkumpul menggelar musyawarah mufakat, di mana para pakar Adat menentukan Galar (Penghargaan) kepada seseorang yang dianggap layak & kompeten (diakui memiliki kontribusi pengaruh baik), baik itu di bidang masyarakat maupun keagamaan.

Setelah menemukan kesepakatan dalam memberikan Gelar, maka tibalah saatnya Penyebutan Galar oleh Demong Adat yang disahkan oleh para pemangku Adat & masyarakat.
Gelar adat dinyatakan sah setelah Galar Adat dinyatakan kepada seluruh masyarakat dan semua masyarakat memberikan ucapan selamat lewat salaman dan tepuk tangan yang disertai penyerahan Tajau Adat (Lambang Pemberian Galar Kehormatan) sebanyak 1 buah.


Makna Pemberian Gelar Adat

  1. Bagi Orang yang Diberi Galar Adat:
    Orang tersebut memiliki kelebihan (pengetahuan, wawasan, pengaruh di bidang masyarakat adat).

Selain itu, orang tersebut memiliki pengaruh baik bagi masyarakat & sudah dewasa, di mana menjunjung tinggi nilai-nilai luhur adat & budaya.

  1. Makna dari Galar:
    “Kanduruhan Tali Duataq – Pintu Serugaq”, artinya seseorang tersebut memiliki wibawa, kharisma khusus yang mampu menghubungkan relasi manusia (masyarakat) dengan Sang Pencipta (Duataq).

Yang mana tokoh tersebut memiliki contoh, teladan hidup antara perkataan & perbuatan yang sesuai (selaras).

  1. Pentingnya Galar bagi Masyarakat Adat Dayak:
    Orang yang memiliki Galar maupun mendapatkan Galar merupakan tokoh penting & dihargai oleh masyarakat, yang mana hidup dan karyanya menjadi panutan, contoh & teladan bagi masyarakat.

Hal ini dipertegas dengan peribahasa adat yang berbunyi:
“Hidup Dikandung Adat, Mati Dikandung Tanah”.
Artinya, hidup orang Dayak pertama-tama berangkat dari Adat Istiadat (norma-norma, aturan, petunjuk, pedoman) nenek moyang.
Di mana Sang Pencipta menjadi dasar dan tujuan dari kehidupan manusia.
Dengan kata lain, hidup dari tanah maka akan kembali menjadi tanah. Dari Allah akan kembali kepada Allah.

Dok.Foto : Pastor Riyant

Tulisan oleh Maria Rosa

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar anda
Masukkan nama anda di sini