Komisi Kepemudaan Keuskupan Ketapang saat ini telah menyediakan Tata Cara Pelantikan Pengurus OMK sebagai pedoman resmi bagi paroki. Panduan ini disusun untuk mempermudah setiap OMK paroki dalam melaksanakan proses pelantikan secara tertib, terarah, dan sesuai dengan semangat Gereja yang berjalan bersama atau sinodal.
Dengan adanya tata cara ini, diharapkan pelantikan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi juga memiliki makna rohani dan tanggung jawab pelayanan yang mendalam. Selain itu, panduan ini dirancang secara praktis sehingga mudah diterapkan dalam berbagai situasi pastoral. Tidak hanya terbatas untuk Keuskupan Ketapang, tata cara ini juga dapat digunakan oleh paroki di keuskupan lain dengan penyesuaian sesuai kebutuhan setempat.




















