
KETAPANG, TRIKA – Mgr. Pius Riana Prapdi, Uskup Keuskupan Ketapang bersama para imam se-Keuskupan Ketapang mengadakan pertemuan pastoral di Kompleks Bina Utama, Paya Kumang, 18 – 20 Juli 2018.
Pertemuan pastoral kali dihadiri oleh 40-an imam Keuskupan Ketapang yang tersebar di 18 paroki dan 3 pra paroki.
Selama tiga hari, Uskup Ketapang, Mgr. Pius Riana Prapdi, Vikjend Keuskupan Ketapang RD. Laurensius Sutadi beserta para imam Diosesan dan imam Kongregasi Passionis yang berkarya di Keuskupan Ketapang bersama-sama membahas draft buku Pedoman Pastoral Keuskupan Ketapang.
Draft buku Pedoman Pastoral Keuskupan Ketapang sendiri terdiri dari 14 bab. Bab I tentang Umat Beriman Kristiani Pada Umumnya. Bab II tentang Para Imam. Bab III tentang Pengajaran. Bab IV tentang Pengudusan. Bab V tentang Sakramen Baptis. Bab VI tentang Sakramen Penguatan. Bab VII tentang Sakramen Ekaristi.

Sedangkan Bab VIII tentang Sakramen Tobat. Bab IX tentang Sakramen Pengurapan Orang Sakit. Bab X tentang Sakramen Tahbisan. Bab XI tentang Sakramen Perkawinan. Bab XII tentang Pemakaman Gerejawi, Waktu Suci dan Hidup Kristiani. Bab XIII tentang Harta Benda Gerejawi dan Sarana Peribadatan. Bab XIV, Penutup.
Untuk membahas bab demi bab dan pasal demi pasal draft buku Pedoman Pastoral Keuskupan Ketapang itu, Vikjend Keuskupan Ketapang, RD. Laurensius Sutadi bertindak selaku moderator.
Pembahasan buku draft Pedoman Pastoral Keuskupan Ketapang juga melibatkan 2 Konsultor, yakni RD. Emanuel Marta Sujita sebagai pakar Liturgi dan RD. Yohanes Dryanto sebagai pakar Hukum Gereja.
Pembahasan diawali dengan pembacaan bab per bab dan pasal per pasal oleh Romo Sutadi. Selanjutnya para imam menanggapinya ataupun membagikan pengalamannya.
Dari hasil sharing pengalaman para imam Keuskupan Ketapang itu, Konsultor selaku pakar kemudian menanggapinya ataupun mengklarifikasi, sekaligus menawarkan berbagai solusinya.
Pembahasan yang paling menarik dan cukup alot terjadi pada saat membahas tentang Sakramen Perkawinan.
Dari hasil sharing, selama bertugas di paroki-paroki, para pastor Keuskupan Ketapang punya pengalaman yang beraneka ragam persoalan dalam pelayanan sakramen perkawinan, baik di kota maupun di kampung-kampung.
Di antaranya, masih ada sebagian umat yang lebih mementingkan pesta perkawinannya ketimbang sakramen perkawinannya. Masih ada juga orangtua yang memaksakan kehendaknya dalam menikahkan anaknya (memaksa Pastor). Masih ada pasangan (salah satu pasang) yang melangsungkan perkawinan secara terpaksa. Masalah administrasi perkawinan dengan warga pendatang.
Terhadap masalah-masalah di seputar perkawinan tersebut, Romo Dryanto selaku Konsultor Hukum Gereja menawarkan agar penyelesaian masalah-masalah sekitar Sakramen Perkawinan itu harus dilakukan sesuai dengan Hukum Gereja Katolik.
Romo Sutadi pun berencana, setelah pembahasan draftnya selesai maka langkah selanjutnya adalah proses pencetakan buku Pedoman Pastoral Keuskupan Ketapang.
Romo Sutadi pun berharap agar buku Pedoman Pastoral Keuskupan nanti betul-betul bisa menjadi pegangan oleh para imam Keuskupan Ketapang dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang imam.
Penulis: Thomas Tion
Editor: Frans Doni